
BPOM mengeluarkan kebijakan untuk menarik 22 Obat kuat untuk Pria. Memang masalah yang selalu timbul khususnya di Indonesia, adalah kurangnya kontrol dan pengawasan pihak yang ada terhadap produksi obat untuk masyarakat. Sehingga masyarakat selalu menjadi korban dari sistem yang ada. Saya menyambut baik terhadap kinerja BPOM.Pemerintah juga harus menertipkan apotik-apotik ilegar yang begitu tumbuh subur.
Berikut daftar 22 obat kuat yang ditarik dari peredaran oleh BPOM dan dilarang dikonsumsi karena positif mengandung bahan kimia obat keras jenis Sildenafil Sitrat dan Tadalafil.
Menurut afatih.wordpress.com yang dikutip dari comDetiknews.com melaporkan :
Dari 22 item ini 5 di antaranya adalah obat tradisional import, 14 obat tradisional, 1 suplemen makanan impor, dan 2 suplemen makanan lokal. Merk ke-22 item produk tersebut antara lain:
1. Blue Moon (Tadafil)
2. Caligula Kapsul (Sildenafil Sitrat)
3. Cobra-X Kapsul (SS)
4. Hwang Di Shen Dan (SS)
5. Kuat Tahan lama Serbuk (SS)
6. Lak Gao 69 (SS)
7. Lavaria (SS)
8. Maca Gold (SS)
9. Manovel (T)
10. Okura (SS)
11. Otot Madu (SS)
12. Rama Stamin (SS)
13. Sanomale (T)
14. Sari madu kapsul (SS)
15. Stanson (SS,T)
16. Sunny Zang Wang Xiong Ying Dan Pil (SS)
17. sunny zang wang xiong ying kapsul (SS)
18. Teraza (SS)
19. Top one kapsul (SS)
20. Tripoten (T)
21. Urat perkasa kapsul (SS)
22. Zu-Mex (T)
BPOM menyerukan kepada semua pihak agar tidak mengkonsumsi produk-produk tersebut. Apabila masyarakat yang memerlukan info lebih lanjut dapat menghubungin Unit Layanan Pengaduan Konsumen Badan POM di Jakarta dengan no 021-4263333 atau Balai POM seluruh Indonesia.
Rabu, 19 November 2008
22 Obat Kuat untuk Pria yang Ditarik BPOM
Label:
Opini
Langganan:
Posting Komentar (Atom)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar