
Salah satu media cetak di Sultra memuat berita bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Dinas P dan K Sultra, Bapak Drs. Rasyid Saleh mengatakan pembayaran tunjangan profesi guru di lakukan dalam jangka waktu triwulan melalui bank mitra yang ditunjuk Dinas P dan K Sultra.
Sebahagian besar guru tidak terlalu mempermasalahkan mau perbulan, Triwulan, Persemester, Pertahun, Mau Pertidak jadi, yang penting kepastian, sebab sampai sekarang tidak ada penjelasan yang jelas dari pihak yang berwenang mengapa sampai terjadi keterlambatan pembayaran. Jangan sampai karena kurang lengkapnya berkas beberapa guru, mengorbankan guru yang lain yang berhak mendapatkannya. Sebab sampai sekarang sertifikat guru yang lulus tahun 2007 juga belum di berikan oleh pihak yang berwenang. Jadi kita berdoa saja semoga pihak yang terkait dengan Sertifikasi Guru dapat bekerja optimal dan transparansi informasi
Kamis, 05 Juni 2008
Tunjangan Profesi Guru di Bayar Triwulan?
Label:
News Sulawesi Tenggara
Langganan:
Posting Komentar (Atom)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar