Kendari, 31 Mei 2008
KEPUTUSAN pencairan tunjangan yang besarannya setara satu kali gaji pokok itu, menyusul terbitnya SK Dirjen Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Departemen Pendidikan Nasional No: 2588/F/SK/2008 tertanggal 28 Maret 2008. Dalam SK itu juga ditetapkan nama-nama guru di Bali yang berhak menerima TPG yang jumlahnya mencapai 441 orang,tapi di Sultra masih rahasia, jumlah yang berhak mendapatkannya?
Dirjen PMPTK juga mengeluarkan pedoman terkait teknis pencairan dana dimaksud. Disebutkan, peserta sertifikasi guru kuota 2006 yang dinyatakan lulus uji sertifikasi pada bulan September, Oktober dan November 2007 tetapi berkas persyaratan pembayarannya terlambat diterima oleh pusat, tunjangannya dibayar terhitung mulai Januari 2008. Alasannya, dana yang tidak dibayarkan pada tahun 2007 telah disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Sedangkan peserta sertifikasi guru yang lulus tahun 2007 (baik kuota 2006 maupun 2007 yang sudah mendapat keputusan Dirjen PMPTK melalui surat Penetapan Penerima Tunjangan Profesi Guru-red), tunjangan profesinya dibayar terhitung Januari 2008. Untuk guru peserta sertifikasi tahun 2008, tunjangan profesinya dibayarkan terhitung mulai bulan berikut setelah dinyatakan lulus sertifikasi guru.
''Sebagai contoh, guru A yang lulus sertifikasi Januari 2008, tunjangan profesinya dibayarkan terhitung mulai Februari 2008 dan seterusnya. Pembayaran tunjangan tersebut dilaksanakan setelah mendapat keputusan Dirjen PMPTK melalui surat Penetapan Penerima Tunjangan Profesi Guru," katanya dan menambahkan, TPG itu dibayarkan secara rapel setiap tiga bulan yakni Maret, Juni, September dan Desember 2008.(Dikutip: Bali Post)
Jumat, 30 Mei 2008
Kurang Tranparansi Pencairan Tunjangan Profesi di SULTRA
Label:
News Sulawesi Tenggara
Langganan:
Posting Komentar (Atom)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar